1. Pengertian
Menurut
Kantor Manajemen Informasi Pemerintah Australia (Australian Government
Information Management, AGIMO) : e-procurement merupakan pembelian
antar-bisnis (business-to-business, B2B) dan penjualan barang dan jasa
melalui internet.
Menurut Wikipedia
: e-procurement adalah pembelian business-to-business (B2B) dan
penjualan barang dan jasa melalui internet maupun sistem-sistem
informasi dan jaringan lain, seperti Electronic Data Interchange (EDI)
dan Enterprise Resource Planning (ERP).
2. Contoh website Procurement diindonesia
a. http://www.eprocurement.gov.in/
b. http://www.ptbarata.com/eprobarata/
c. http://www.etenders.gov.ie/
3. Perkembangan E-Procurement diindonesia
Mungkin tidak banyak orang yang tau perkembangan e-Procurement
di Indonesia khususnya di instansi pemerintah, hal ini mungkin
disebabkan karena bukan merupakan berita yang menarik bagi dunia pers,
dan sepertinya memang belum pernah ada yang mengulas tentang
perkembangannya secara global hanya instansi yang sudah memiliki
mengulas untuk kebutuhan internal.
Perkembangan e-Procurement instansi pemerintah antara lain di awali oleh Pemko Surabaya dan Kementerian Pekerjaan Umum (Semi e-Proc Plus) di tahun 2003. Dilanjutkan dengan Kementerian Kominfo (NePGI sekarang SePP) di tahun 2004 sebagai pilot project dan penerapannya mulai 2007.
Saat
ini dengan terbentuknya LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah) tahun 2008 yaitu instansi yang bertanggung jawab terhadap
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, juga telah mengembangkan
sistem e-Procurement yaitu SPSE atau LPSE.
Hal tersebut menunjukkan bahwa di Indonesia memiliki paling tidak terdapat 4 jenis sistem e-Procurement
yang berjalan dan digunakan oleh masing-masing instansi tersebut dan
beberapa instansi pemerintah yang memanfaatkan sistem e-Procurement
tersebut.
Dengan kondisi seperti ini apakah
sistem yang sudah berjalan lebih dahulu harus di hentikan karena LKPP
telah mengembangkan sistem e-Procurement juga atau masing-masing
aplikasi yang ada berjalan sendiri-sendiri ataukah seluruh aplikasi yang
ada integrasikan satu dengan yang lainnya sehingga saling
berinteroperabel ?
Apabila Single
sistem, saat ini aplikasi SPSE yang dikembangkan oleh LKPP telah
diinstall dan digunakan di instansi pusat maupun daerah. Andaikan
seluruh instansi diwajibkan menggunakan aplikasi SPSE lalu bagaimana
dengan aplikasi yang telah adadan telah memiliki data yang telah
digunakan dan telah dikelola dan dipelihara, disamping itu tentunya
nilai investasi dan pemeliharaannya yang tidak kecil.
Apabila
aplikasi jalan masing-masing, lalu bagaimana dengan amanat Perpres
54/2010 tentang prinsip pengadaan adil transparan, efektif dan efiesien
bagi penyedia barang/jasa, disaat mereka membutuhkan informasi tentang
pengadaan barang/jasa mereka yang berasal dari bermacam-macam sistem
sehingga menjadi tidak efektif dan efisien dan menjadi tidak adil dan
transparan karena hanya yang mengetahui keberadaan aplikasi tersebut
sajalah yang dapat mengakses informasi.
Apabila
seluruh aplikasi terintegrasi dengan dijembatani oleh suatu aplikasi,
mungkin hal ini dapat menjadi solusi agar aplikasi yang telah ada tetap
berjalan dan dapat saling memperkaya data di aplikasi lainnnya, sebab
masing-masing aplikasi memiliki keunggulan, sehingga satu dengan yang
lainnya dapat saling melengkapi. Selain itu guna mendukung penyediaan
data penyedia barang/jasa yang valid sehingga tiap aplikasi dapat saling
memberikan data tersebut.
Sebagaimana telah
dilakukan di dunia perbankan dengan adanya ATM bersama yang memungkinkan
nasabah dari berbagai bank dapat mengambil uang pada ATM milik suatu
bank yang memiliki jaringan ATM bersama tersebut. Sehingga seharusnya
aplikasi e-Procurement yang ada ini dapat saling terintegrasi dan
penyedia barang/jasa yang ada di dalamnya dapat melakukan transaksi.
Sehingga prinsip pengadaan yang telah diamanatkan dalam Perpres No.
54/2010 dapat di jalankan. Dengan memanfaatkan teknologi single sign on
dapat memungkinkan 2 aplikasi atau lebih saling bertransaksi antar
aplikasi, sebagaimana beberapa provider e-mail mulai memanfaatkan situs
jejaring sosial untuk dapat saling login begitu juga sebaliknya.
Solusi
integrasi mungkin dapat menjadi alternatif solusi yang terbaik agar
aplikasi yang telah ada tetap bisa berjalan, namun memang perlu kesiapan
baik dari SDM dan infrastruktur pendukung, agar tiap aplikasi tersebut
dapat dipastikan di akses selama 7x24 jam. Disamping itu perlu adanya
kebijakan yang mengatur tentang integrasi dah sharing data, sehingga antar instansi memiliki kesamaan visi antar agar dapat bekerjasama untuk mendukung integrasi ini.
sumber : http://novaontheblog.blogspot.com/2011/03/e-procurement-indonesia-single-sistem.html
4. Hubungan E-Procurement dengan E-Goverment
E-Government
e-Government (singkat untuk elektronik pemerintah , juga dikenal sebagai e-gov, digital pemerintah, pemerintah secara online, atau pemerintah terhubung. e-Government, berdasarkan definisi The World Bank (www.worldbank.org) adalah penggunaan teknologi informasi oleh kantor pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, bisnis dan untuk menfasilitasi kerjasama antar institusi pemerintah. Dalam prakteknya, e-Government adalah penggunaan Internet untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan menyediakan layanan publik yang lebih baik sebaik bentuk pendekatan berorientasi pada layanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar